Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian dari kebebasan dasar (fundamental freedom) dan salah satu tonggak berdemokrasi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi ini telah diakui dan dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional, di antaranya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 (KIHSP).
Pasal 19 KIHSP, yang menyatakan:
- Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
- Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari media yang digunakan, baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
- Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral publik.
Diatur berdasarkan hukum (prescribed by law/conformity with the law)
- Pembatasan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum nasional. Namun hukum yang membatasi hak tersebut tidak boleh sewenang-wenang dan tanpa alasan.
- Aturan hukum yang membatasi pelaksanaan HAM harus jelas dan bisa diakses oleh siapa pun.
- Negara harus menyediakan upaya perlindungan dan pemulihan yang memadai terhadap penetapan atau pun penerapan pembatasan yang bersifat sewenang-wenang terhadap hak-hak tersebut.
- Hukum tersebut harus dapat diakses, tidak bersifat ambigu, dan dibuat secara hati-hati dan teliti, yang memungkinkan setiap individu untuk melihat apakah suatu tindakan bertentangan dengan hukum atau tidak.
Diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (in a democratic society)
- Beban untuk menetapkan persyaratan pembatasan terletak pada negara yang menetapkan aturan pembatasan, dengan menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat.
- Model masyarakat yang demokratis dapat mengacu pada masyarakat yang mengakui dan menghormati HAM yang tercantum dalam Piagam PBB dan DUHAM.
Untuk melindungi ketertiban umum (public order)
- Ketertiban umum dalam konteks ini harus diterjemahkan sebagai sejumlah aturan yang menjamin berfungsinya masyarakat atau seperangkat prinsip mendasar yang hidup di masyarakat. Ketertiban umum juga melingkupi penghormatan terhadap HAM.
- Ketertiban umum harus dilihat dalam konteks hak yang dibatasinya. Negara atau badan negara yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum harus dapat dikontrol dalam penggunaan kekuasaan mereka melalui parlemen, pengadilan atau badan mandiri lain yang kompeten.
Untuk melindungi kesehatan publik (public health)
- Syarat ini digunakan untuk mengambil langkah-langkah penanganan atas sebuah ancaman yang bersifat serius terhadap kesehatan masyarakat atau pun anggota masyarakat.
- Langkah pembatasan harus diletakkan dalam konteks pencegahan penyakit atau kecelakaan atau dalam rangka menyediakan layanan kesehatan bagi yang terluka atau sakit. Dalam hal ini negara harus mengacu pada aturan kesehatan internasional dari WHO (World Health Organization) Untuk melindungi moral publik (public moral)
- Negara harus menunjukkan bahwa pembatasan memang sangat penting bagi terpeliharanya nilai-nilai mendasar komunitas. Negara memiliki diskresi untuk menggunakan alasan moral masyarakat, namun tidak boleh menyimpang dari maksud dan tujuan ICCPR
Untuk melindungi keamanan nasional (national security)
- Syarat ini digunakan hanya untuk melindungi eksistensi bangsa, integritas wilayah atau kemerdekaan politik terhadap adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Negara tidak boleh menggunakan syarat ini sebagai dalih untuk melakukan pembatasan yang sewenang-wenang dan tidak jelas.
- Pembatasan dengan klausul ini tidak sah, jika tujuan yang sesungguhnya atau dampak yang dihasilkannya adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan keamanan nasional.
- Termasuk misalnya untuk melindungi suatu pemerintahan dari rasa malu akibat kesalahan yang dilakukan atau pengungkapan kesalahan yang dilakukan, atau untuk menutup-nutupi informasi tentang pelaksanaan fungsi institusi-institusi publiknya, untuk menanamkan suatu ideologi tertentu, atau untuk menekan kerusuhan industrial.
Untuk melindungi keselamatan publik (public safety)
- Syarat ini digunakan untuk melindungi orang dari bahaya dan melindungi kehidupan mereka, integritas fisik atau kerusakan serius atas milik mereka.
- Pembatasan dengan ketentuan ini tidak bisa digunakan untuk pembatasan yang sewenang-wenang dan hanya bisa diterapkan jika ada perlindungan yang cukup dan pemulihan yang efektif terhadap penyalahgunaan pembatasan
Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others)
- Ketika terjadi konflik antar-hak, maka harus diutamakan hak dan kebebasan yang paling mendasar.
- Klausul ini tidak bisa digunakan untuk melindungi negara dan aparatnya dari kritik dan opini publik.